Headlines News :
Bendera photo indonesia-clear.gifBendera photo indonesia-clear.gif
<< Blog ini masih dalam tahap uji coba >>
Home » » Dua Pejabat Saling Tuding

Dua Pejabat Saling Tuding

Written By Unknown on Tuesday, May 21, 2013 | 11:44 AM

K
epala Bidang Pemasaran Jaringan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumedang Popon Rosmayanti dan Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah saling tuding soal terbengkalainya Pasar Ujungjaya. Popong mengatakan, Pasar Ujungjaya bukan tanggung jawabnya. Sementara Deni mengatakan yang mengucurkan dana adalah bidang Koperasi dan UMKM.

“Lebih jelasnya silakan tanya ke Kabid Pasar Disperindag. Yang pasti kita hanya mendukung program Kementerian dan UMKM untuk membangun pasar desa tersebut. Hasil rapat pada bulan Juni dengan Koppas Ujungjaya, pasar tersebut sedang dilakukan penataan ulang,” katanya saat dikonfirmasi Sumeks kemarin.

Dia mengatakan, mengenai masalah perencanaan dan pengembangan pasar merupakan kewenangan dari Kabid Pasar Disperindag. Sedangkan pihaknya hanya mendukung ajuan dari Koperasi Pasar (KOPPAS) Ujungjaya yang menghendaki dibangun pasar baru.

Dia menjelaskan, Pasar Ujungjaya yang telah diresmikan Bupati Don Murdono pada 19 April 2010 lalu tersebut memang dibangun oleh dana penataan pasar tradisional yang dananya dari APBN.
“Kebetulan dari Kementrian Koperasi dan UMKM kan ada program pembangunan pasar desa dan waktu itu (2009) dari Koppas Ujungjaya ada pengajuan untuk membangun pasar baru. Karena nantinya di Ujungjaya juga akan dibangun lapangan penerbangan, jalan tol dan perusahaan industri jadi ya saya dukung dengan menyetujui pembangunan pasar tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, pembangunan Pasar Ujungjaya dananya senilai Rp 1 miliar tapi pada 2009 lalu sekitar Rp 200 jutaan lebih dana tersebut balik ke kas negara dan sisanya yang mencapai lebih dari Rp 700 juta yang digunakan untuk membangun pasar tersebut. “Yang pasti masalah itu silakan tanya Disperindag,” ujarnya sembari berlalu.

Ditempat terpisah Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, Pasar Ujungjaya belum beroperasi karena belum ada pelaku usaha peminat kios pasar. Selain itu para pedagang di pasar lama enggan pindah ke pasar yang baru karena belum tersedianya fasilitas seperti bak sampah, WC umum dan fasilitas penunjang pasar lainnya.

“Kita telah mengupayakan berbagai cara agar Pasar Ujungjaya tersebut segera dioperasikan, termasuk dengan cara mengadakan kegiatan mingguan seperti pasar malam tapi tanggapannya tetap sama termasuk dari para pedagang yang masih menempati pasar lama yakni enggan mengisi kios pasar karena belum tersedianya fasilitas umum pasar,” ucap Deni.

Deni mengungkapkan pada mulanya Dinas Pasar Perindag kurang menyetujui pembangunan pasar baru Desa Ujungjaya tersebut dan lebih menyarankan untuk merenopasi pasar yang lama yang bila direnovasi hanya akan menghabiskan dana paling banyak sekitar Rp 500 juta sesuai dengan program dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Perlu diketahui program pembangunan dan pengembangan pasar dari Kementerian Koperasi dan UMKM ada dua yakni direnovasi dan direlokasi. Renovasi dana yang dicairkan Kementerian Koperasi dan UMKM senilai Rp 500 juta sementara untuk relokasi atau membangun pasar baru senilai Rp 1 miliar.

Untuk Pasar Ujungjaya sendiri, Dinas Pasar Perindag sendiri kala itu mengusulkan untuk renovasi saja pasar yang ada, namun entah dengan kebijakan apa pemegang wewenang (Dinas Koperasi dan UMKM Sumedang, Red) kala itu lebih memilih membangun pasar baru. Mungkin Dinas Koperasi dan UMKM Sumedang ingin mengejar yang Rp 1 miliar itu tapi mungkin ada kebijakan lain,” bebernya.

Deni mengatakan langkah yang ditempuh Dinas Paras Disperindag untuk mengoperasikan pasar tersebut memang masih nihil namun terus diupayakan “Pada 19 Juni lalu kita menggelar rapat dengan Koppas dan pemerintah desa melalui Kecamatan perihal pasar baru tersebut segera bisa beroperasi. Bahkan kita telah memberi warning kepada pemerintah setempat dan bila sudah ada pemohon kios untuk menempati pasar, tempati jonasi (tata letak pasar) yang telah kita tetapkan,” lanjutnya lagi.

Deni menambahkan untuk mengetahui pasti mengenai pembangunan dan realisasi perihal pasar baru Ujungjaya sendiri bisa langsung menghubungi pemerintah desa melalui Kecamatan Ujungjaya.

“Pasar lama itu merupakan pasar milik pemkab adapun pasar baru tersebut pasar desa. Jadi segala sesuatunya agar jelas bisa ditanyakan ke Kecamatan Ujungjaya. Dan sekali lagi saya tegaskan dalam hal ini Dinas Pasar Perindag hanya action setelah pasar selesai dibangun dan siap dioperasikan seperti penentuan zonasi, regulasi, pembinaan dan pengembangan pasar,” pungkas Deni.


Sumber : Sumedang Express
Share this article :

0 comments:

Apa yang anda pikirkan

Kami tunggu kritik dan saran dari anda... !

TUTORIAL BLOG

berita

My Headlines

 
Support : Bale-bale Palupuh | Abahvsan Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DESA CILELES JATINANGOR - All Rights Reserved
Template Design by Abahvsan Published by Creating Website