Headlines News :
Bendera photo indonesia-clear.gifBendera photo indonesia-clear.gif
<< Blog ini masih dalam tahap uji coba >>
Home » » Rakornas Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Daerah

Rakornas Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Daerah

Written By Unknown on Monday, May 20, 2013 | 9:45 AM




R
apat koordinasi nasional ini memiliki peranan yang penting dan strategis karena penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanat konstitusi.
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergitas secara nasional antara program dan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan yang didanai dari APBN 
dengan program dan kegiatan desentralisasi yang didanai dari APBD. Selain itu, pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan juga dimaksudkan untuk lebih menjamin tersedianya sebagian anggaran kementerian/lembaga bagi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam renja-kl yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 10 UU Nomor 32 tahun 2004 membuka peluang kepada kementerian/ lembaga untuk dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada gubernur selaku wakil pemerintah dan/atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada provinsi, kabupaten dan desa, berdasarkan dengan asas penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
Sedangkan penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi penugasan.
Penyelenggaraan kedua asas tersebut memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga.
Kementerian dalam negeri memiliki tugas memfasilitasi kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta melakukan fasilitasi, pembinaan, pengendalian dan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sebagai penerima dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Hal ini sesuai dengan pasal 222 undang-undang nomor 32 tahun 2004  yang mengamanatkan bahwa “pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh menteri dalam negeri”.
Selain itu, dalam pasal 72 peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, menteri/pimpinan lembaga melakukan koordinasi bersama dengan menteri keuangan dan menteri dalam negeri terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut akan digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan hasil evaluasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun 2012 kepada 33 provinsi, yang dilakukan secara selektif pada 3 (tiga) bidang urusan yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, ditemukan beberapa permasalahan terkait dengan pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, diantaranya sebagai berikut :
  1. Proses perencanaan dan penganggaran kurang memperhatikan aspek pembagian urusan pemerintahan.
  2. Lemahnya proses sinkronisasi antara dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan dana desentralisasi.
  3. Perencanaan dan penetapan alokasi dan lokasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan belum transparan dan akuntabel.
  4. Belum optimalnya peran gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dalam mengkoordinasikan seluruh program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di wilayahnya.
  5. Masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
  6. Pelaporan dan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
  7. Ketidaktertiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset hasil kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Menindaklanjuti hasil evaluasi dimaksud, maka rapat koordinasi nasional ini dilaksanakan untuk menemukenali permasalahan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta untuk mendapatkan solusi dan rekomendasi langkah-langkah yang harus diambil guna melakukan perbaikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ke depan. Selain itu, rapat koordinasi nasional ini juga sebagai media untuk mempertemukan kementerian/ lembaga dengan pemerintah daerah, agar dapat menyelaraskan, mensinergikan dan menyeimbangkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggung jawabannya

Sumber : Ditjenpum
Share this article :

0 comments:

Apa yang anda pikirkan

Kami tunggu kritik dan saran dari anda... !

TUTORIAL BLOG

berita

My Headlines

 
Support : Bale-bale Palupuh | Abahvsan Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DESA CILELES JATINANGOR - All Rights Reserved
Template Design by Abahvsan Published by Creating Website